Wednesday 23 September 2015

Asep Kuncir Disanggah Tokoh Pemuda

KASUS CABUL: Sutrisna, tokoh pemuda di kabupaten
ini mendesak penuntasan kasus pencabulan Pelajar SMP
yang dilakukan oknum Guru SMPN 1 Karawang Barat.
*Terkait Pencabulan Pelajar SMP

Pernyataan Kuasa Hukum SMPN 1 Karawang Barat, Asep Agustian SH MH, yang terkesan menyudutkan siswi korban pelecehan seksual yang dilakukan gurunya sangat disesalkan banyak pihak. Salah satunya aktivis pemuda di kabupaten ini, Sutrisna, Selasa (22/9).

Menurut Trisna, kasus dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MS terhadap siswinya berinisial C harus terus ditindak lanjuti. Pernyataan Asep Kuncir, kata Trisna, sangat tidak mendasar dan terkesan malah menyudutkan anak yang sebenarnya menjadi korban. "Harusnya ada tindak lanjut untuk pelaku, bukan masalah hasilnya hamil atau tidak. Kalau tidak ditindak lanjuti, kita khawatir kasus seperti ini kembali terjadi di Karawang," tuturnya.

Selain itu, Trisna juga sangat menyesalkan pernyataan Asep Kuncir yang menyebut siswi C sebagai anak alay dan lebay. Perkataan itu, kata Trisna sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang yang mengerti hukum seperti Asep Kuncir. Apalagi kata dia, Asep Kuncir merupakan sosok calon bupati Karawang yang akan maju pada Pilkada akhir tahun nanti. "Masa calon bupati bicara seperti itu, kasihan anak dong sebagai korban. Harusnya anak tersebut tetap dilindungi meskipun salah," ungkapnya.

Trisna juga sangat berharap agar kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru MS ini bisa terus dilanjutkan. Bahkan dia berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit PPA Polres Karawang mau turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Tujuannya untuk dijadikan sebagai pembelajaran bagi yang lain agar kejadian seperti ini tidak terulang. "Saya kira kalau kasus seperti ini tidak perlu delik aduan, karena korbannya ini anak di bawah umur dan masih sekolah. Polres juga berhak untuk menangani kasus ini," ujar Trisna.

Senada juga diungkapkan aktivis pemuda lainnya Ade Kosasih. Menurut Ade, meski sang oknum guru telah dipindahtugaskan tak lantas permasalahan ini selesai. Pelaku, kata dia sebenarnya bisa dijerat banyak pasal tentang perlindungan anak di bawah umur. Bahkan ada salah satu pasal KUHP yang menyebutkan bahwa pelaku bisa dipenjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. "Kita siap mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Ade.

Sebelumnya Kuasa Hukum SMPN 1 Karawang Barat Asep Agustian SH MH mengatakan, oknum guru yang diisukan menghamili salah satu siswi kelas IX (sembilan) D berinisial C itu menurutnya bohong. Namun  begitu, ia tak menampik jika kasus ini mencuat ke publik akibat ulah sang siswi berinisial C yang mengaku telah dihamili oleh salah satu gurunya berinisial MS. "Kita punya bukti hasil tes medis bahwa anak tersebut tidak hamil. Pihak sekolah tentu mengambil langkah cepat untuk mengklirkan masalah ini agar bisa secepatnya selesai," ujar lelaki yang biasa disapa Asep Kuncir ini.

Kuncir mengatakan, kasus ini mencuat ke publik akibat ulah siswi itu sendiri yang sebelumnya membuat status di media sosial Facebook dan Blackberry Messanger bahwa ia mengaku telah dihamili oleh gurunya berinisial MS. Sontak saja, setelah status yang dibuat oleh siswi tersebut memancing rasa penasaran siswi lain di SMPn 1 Karawang Barat. Bahkan Kuncir menuding, siswi yang diketahui bertubuh bongsor ini terlalu lebay dan alay dan hanya mencari simpatik dari teman-temannya di sekolah. "Jadi yang saya tahu anaknya ini (C) memang anak alay, dia hanya cari simpatik aja kurang perhatian dari orang tua. Buktinya setelah dilakukan tes kehamilan bahkan USG, hasilnya dia tidak hamil," ungkap Kuncir.

Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang, Endang Sumantri, mengaku belum menerima laporan secara resmi sehingga tidak bisa mengambil tindakan. "Saya belum dapat laporan," ujar dia. Dengan alasan itu Endang merasa tidak memiliki alasan kuat untuk menindaklanjuti kasus pencabulan guru terhadap muridnya itu.

Disisi lain Pengamat Hukum Dul Jalil menuturkan, meski jika dalam hasil tes tidak siswi tersebut tidak hamil, namun tetap tindakan asusila tidak bisa lepas. Karena jelas, jika terjadi tindakan asusila tentu perbuatan tersebut masuk jeratan hukum. "Bisa masuk pidana,"katanya.

Apalagi jelas, jika memang terbukti melakukan tindakan asusila oknum guru tersebut bisa dijerat Undang - undang  RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Jelas dalam pasal 82 yanng dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pembayaran sejumlah uang minimal Rp 60.000.000. "Masuk UU perlindungan anak,"tegas dia.

Disisi lain menurut Sekretaris BKD Kabupaten Karawang Asep Aang, seharusnya meski tidak ada laporan secara khsusus terkait dengan dugaan tindakan asusila ini, Inspektorat bisa bergerak melakukan pemeriksaan khusus (riksus). Karena menurut dia, riksus bisa dilakukan karena adanya informasi. "Harusnya bisa di riksus, karena ini kasuistis,"kata dia.

Menurut dia, kejadian ini tentu akan mencoreng citra PNS. Apalagi kara dia, ini sangat bertentangan dengan kewajiban PNS yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3 angka 6 yaitu menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS. Menurutnya, jika kasus tersebut terbukti sanksi berat akan menanti oknum PNS tersebut. Adapun sanksi nya sangat tegas dan jelas dalam pasal 7 angka 4 termasuk hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atau dipecat. "Jelas bisa di pecat,"tandasnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 00:57

No comments:

Post a Comment