Tuesday 8 September 2015

Pemda Karawang Kalah sama LSM

Pemerintah Daerah Karawang dinilai tidak berdaya menghadapi gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cenderung mencari-cari masalah terhadap pembangunan di Karawang. Jika kondisi ini  dibiarkan, tentunya yang dirugikan adalah masyarakat Karawang sendiri, karena gerakan LSM seperti itu dapat menghambat pembangunan.

Hal itu disampaikan, Pancajihadi, dari Komando Penegak Keadilan (KOMPAK Reformasi) Karawang. "Jika Pemda terus mendengar gerakan LSM, ini dapat menjadi preseden buruk bagi pertumbuhan ekonomi Karawang. LSM yang cenderung mencari-cari kesalahan atas setiap proses pembangunan yang ada, dapat membuat investor kapok untuk melakukan investasi,”  ujar Panji.

Ia menambahkan, yang menjadi pegangan bagi Pemerintah Daerah seharusnya adalah berpijak pada ketentuan hukum dalam pembangunan. Jika tidak mengacu pada ketentuan hukum, dikhawatirkan Karawang akan menjadi daerah yang liar, dan tidak nyaman bagi iklim investasi. “Apa jadinya nanti jika Pemerintah Daerah tidak mampu memberikan kepastian hukum pada investasi di Karawang,” tambah Panji.

Panji mengaku curiga, jangan-jangan ada permainan antara Pemerintah Daerah dengan LSM sehingga Pemda terlihat tidak berkutik menghadapi gerakan LSM yang terbukti meresahkan tersebut. Malah yang membuat Panji semakin heran terkait lahan PT SAMP adalah, melihat sikap DPRD yang lebih membela kepentingan LSM dengan bukti kepemilikan yang tidak jelas. Sementara pihak investor dengan bukti kepemilikan lahan yang lengkap malah cenderung diabaikan. “Jangan-jangan ada kong kalingkong antara Pemda dan LSM. Peran DPRD seharusnya dalam kasus ini dapat lebih obyektif melihat permasalahan dengan jernih. Jika investasi berkembang di Karawang, yang terbantu tentunya masyarakat juga. Seharusnya DPRD lebih membela  kepentingan demi kemajuan pembangunan Karawang,” jelas Panji.

Ditempat terpisah, Executive Officer PIP, Johannes Archiadi mengaku heran atas sikap Pemda yang sampai saat ini juga tidak menindak lanjuti keputusan hukum atas kepemilikan lahan seluas 350 hektar di Teluk Jambe, yang telah dimenangkan oleh PT Sumber Air Mas Pratama  (SAMP). “Seharusnya keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap, dapat dihormati bersama. Dan harus diteruskan sesuai dengan amanat hukum dalam keputusan tersebut. Apa jadinya negeri ini, jika hukum sudah tidak dapat ditegakkan lagi,” kata Johannes.

Johannes tidak habis pikir melihat situasi gerakan LSM yang terus menolak pembangunan yang akan dilakukan di atas lahan yang telah dimenangkan PT SAMP tersebut. “Masak kita tidak boleh melakukan pembangunan di atas lahan milik kita sendiri. Padahal kita masuk ke Karawang dengan tujuan baik untuk menunjang pembangunan daerah dalam sektor industri, yang harapannya dapat memberikan kontribusi pada masyarakat setempat,” jelas Johannes.

Seharusnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang secepatnya melakukan proses sertifikasi terhadap lahan itu agar pemasalahan segera terang benderang. “Apa lagi yang menjadi hambatan oleh BPN untuk mengeluarkan sertifikat atas lahan itu, toh sudah sangat jelas keputusan kasasi MA, lalu apa lagi yang menjadi masalah,” tanya Johannes dengan nada heran.

Muhammad Donk Ghanie, dari Investment Monitoring Society mengatakan, banyak kendala yang dapat menghambat pembangunan daerah, salah satunya tidak adanya kepastian hukum bagi investasi yang diberikan oleh pemerintah daerah. Banyaknya gangguan yang dilakukan oleh LSM dan rumitnya sisitem birokrasi di daerah, menjadi masalah tersendiri yang membuat investor kewalahan dalam menghadapi situasi tersebut. Tidak jarang investor diperlakukan dengan tidak baik, padahal mereka datang untuk membangun daerah. “Pemerintah Derah harus mampu menjamin kenyamanan pada investasi yang masuk, agar investasi dapat bertahan lama yang diharapkan dapat membantu daerah dalam penyerapan tenaga kerja serta perolehan pajak yang dapat dihasilkan,” kata Ghanie. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:44

No comments:

Post a Comment