Wednesday 9 September 2015

Polisi Gulung Sindikat Curanmor

Setelah sempat buron berbulan-bulan, dua sindikat spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus tim buser satreskrim Polres Karawang. Keduanya ditangkap petugas di dua tempat dan waktu yang berbeda, Senin (7/9) lalu.

Awalnya petugas menangkap Lalan Suherlan alias Alan (23) warga Dusun Krajan II, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, tak jauh dari rumahnya. Lalan sendiri dalam aksi kejahatan itu berperan sebagai pemetik. Berselang beberapa jam kemudian petugas mencokok Dayat (23) warga Dusun Maka II, Desa Pisang Sambo, Kecamatan Tirtajaya yang diketahui sebagai penadah barang curian tersebut.

Aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka diketahui setelah  salah seorang pemilik sepeda motor melapor ke Polres Karawang. Kemudian, setelah dilakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, polisi menemukan titik terang. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya membekuk  Muklis. "Keterlibatan Lalan dan Dayat berdasarkan pengakuan Muklis yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono Selasa (8/9).

Dua unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan anggota sindikat itu yakni  satu unit motor Yamaha Mio, dan satu unit Vario CBS langsung diamankan untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan," kata Doni seraya menambahkan Muklis dan Lalan, kata Doni, bekerja untuk mencari sasaran di wilayah Kabupaten Karawang. Selanjutnya, hasil kejahatan mereka dijual kepada tersangka Dayat seharga  Rp 1,7 juta per unit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lalan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara  7 tahun . Sedangkan Dayat dijerat dengan  pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat ( penadah barang hasil curian) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)   
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 16:36

No comments:

Post a Comment