Wednesday 23 September 2015

Sidang Pembunuhan Ricuh

Sidang Pembunuhan Ricuh
Jody Yusril Kunagara (17), warga Kampung Sentul Blok Kalapa, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang selama 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nana Priatna, Manajer Parkir Mall Cikampek. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jatniko yang sebelumnya  menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Kontan saja, vonis tersebut membuat sidang yang berlangsung, Senin (21/9) di PN Karawang tersebut diwarnai kericuhan dari keluarga korban Nana Priatna.  Mereka mengamuk di ruang sidang dan menyerang terdakwa. Petugas Keamanan PN Karawang yang berusaha mencegahnya sempat kuwalahan bahkan nyaris terkena bogem mentah para keluarga korban.

Pengacara terdakwa, Aneng Winengsih, menuturkan, dalam sidang agenda putusan tersebut keluarga korban kesal karena tak diberitahu agenda persidangan terdakwa. Akibatnya, luapan emosi tersebut dilampiaskan keluarga korban saat melihat terdakwa usai proses persidangan berlangsung. “Pihak keluarga korban kesal karena datang jauh dari Tasikmalaya, tapi tak dapat menyaksikan proses persidangan. Tahu-tahu sudah agenda putusan. Sempat ada insiden pemukulan terhadap terdakwa tapi keburu diamankan aparat keamanan,” kata Aneng, Selasa (22/9).

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Damenta Alexander (Alex), mengatakan, sidang kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa sengaja digelar tertutup, karena terdakwa masih dibawah umur. Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Sus.Anak/2015/PN KWG, berakhir dengan agenda putusan pada Senin (21/9). “Vonisnya 8 tahun penjara. Tuntutan awal dari JPU 10 tahun  dan itu sudah hukuman maksimal bagi terdakwa yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Selama proses persidangan, kata Alex , terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan sedikitpun. Ia mengakui segala perbuatannya terhadap korban, karena kadung di bumbui rasa dendam yang terlampau besar. “Terdakwa menerima segala tuntutan,dan mengakui semua perbuatannya. Kronologisnya pun sesuai dengan apa yang pernah di beritakan media, tak ada yang beda,” ucapnya.

Menurutnya, dakwaan primer terhadap terdakwa sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Agenda persidangan, diketuai Majelis Hakim Tomy Manik, anggota Damenta Alexander, dan Febrian ali,serta JPU Jatniko. “Terdakwa langsung di kirim ke LPKA Bandung dan akan menjalani masa penahanan di sana,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, gara – gara dituduh mencuri uang, bocah berusia 17 tahun tega habisi nyawa manajer pengelola parkir SmartParking, Mall Cikampek, Karawang, Rabu (26/8) dinihari. Korban tewas dengan sejumlah luka tusukan golok, yang dihujamkan pelaku ke tubuh korban, di Kampung Sentul Sirnaraga, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.

Peristiwa pembunuhan sadis diketahui setelah warga Kampung Sentul, digegerkan dengan temuan sesosok mayat lelaki, yang terkapar di pinggir rel kereta api tepat di belakang Mall Cikampek, Kampung Sentul Sirnaraga, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 06.00 WIB.  Kabar tersiarnya temuan tersebut sampai ke pihak kepolisian yang datang untuk melakukan evakuasi serta melakukan olah TKP.

Melihat kondisi luka di tubuh korban, dipastikan jasad pria, bernama Nana Priatna, pria berusia 30 tahun, warga jalan Paseh, Desa Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota  Tasikmalaya, Jawa Barat tewas akibat dibunuh pelaku secara sadis. Penyelidikan yang dilakukan aparat jajaran kepolisian Polres Karawang berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut hanya beberapa jam. Pelaku yang ternyata Jody Yusril itu berhasil diamankan saat tengah mendapatkan perawatan medis di RS Karya Husada Cikampek, karena luka di lengannya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 00:54

No comments:

Post a Comment