Friday 11 September 2015

Uang Rp 534,3 Juta Terparkir

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan ratusan juta uang yang terparkir tidak jelas di sebelas pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP). Uang sebesar Rp 534,5 juta itu merupakan kelebihan uaang pembayaran yang harus dikembalikan ke kas negara. Kelebihan pembayaran ini diketahui berdasarkan  BPK tahun anggaran 2014.

"BPK meminta PPTK mengembalikan  kelebihan pembayaran itu ke kas daerah," kata Ketua Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Karawang, Beno, kepada wartawan, lusa (9/9) lalu. Kelebihan pembayaran itu terjadi akibat adanya kekurangan volume atas sebelas paket pekerjaan peningkatan jalan dan tanggul. Dari sebelas proyek tersebut, jelas Beno, sembilan diantaranya merupakan proyek  peningkatan jalan dan sisanaya adalah  pekerjaan penurapan tanggul irigasi.

Kekurangan itu terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan  peningkatan jalan Segaran-Segarjaya Kecamatan Batujaya yang dilaksanakan oleh CV GI dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar. Meski dalam laporan, pekerjaan sudah dilakukan 100 persen, ternyata masih terdapat kekurangan volume pada item perkerasan beton K-300 sebesar Rp 236,9 juta. Kemudian,  peningkatan jalan Sukaati, Kecamatan Telagasari dengan nilai kontrak Rp 547,8 juta juga terdapat kekurangan volume  sebesar Rp 171,9 juta."Pengurangan volume juga terjadi di peningkatan jalan Karangjati-Cilamaya Kecamatan Cilebar dengan nilai kontrak Rp 3,7 miliar dan kekurangan volume sebesar Rp 142,4 juta," terang Beno.

Beno menambahkan, proyek fisik lainnya yang juga terdapat kelebihan membayar kepada  rekanan adalah proyek  peningkatan jalan menuju yayasan yatim piatu BNI Rengasdengklok dengan nilai kontrak Rp 237,4 juta dan kekurangan volume sebesar Rp 6,4 juta.Selanjutnya, peningkatan jalan Tegal Loa-Baged Kecamatan Tegalwaru yang dikerjakan oleh CV KCI dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar dan kekurangan volume sebesar Rp 4,05 juta. Bahkan  peningkatan jalan Loji-Cariu Kecamatan Tegalwaru yang dilaksanakan oleh CV PJ dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar juga terdapat kekurangan volume sebesar Rp 11,09 juta.

Proyek peningkatan jalan Balongsari-Sekarwangi Kecamatan Rawamerta yang dikerjakan oleh CV JM dengan nilai kontrak sebesar Rp 145,5 juta setelah dilakukan pemeriksaan fisik ternyata juga memiliki kekurangan volume sebesar Rp 5,7 juta. Lalu, Peningkatan jalan SMAN 1 Lemahabang Desa Linggarsari Kecamatan Lemahabang yang dikerjakan oleh CV JM melalui mekanisme penunjukan langsung sebesar Rp 146,02 juta dan kekurangan volume sebesar Rp 18,2 juta. "Peningkatan jalan Kamojing Timur Desa Kamojing Kecamatan Cikampek yang dikerjakan CV KCM dengan kontrak Rp 194 juta dan kekurangan volume sebesar 18,8 juta," katanya.

Sedangkan dalam proyek penurapan, seperti penurapan tanggul barat Dusun Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari yang dikerjakan oleh CV WM dengan kontrak Rp 162 juta  terdapat  kekurangan volume sebesar Rp 52,8 juta dan, terakhir penurapan tanggul irigasi sebelah timur Dusun Pasirtalaga yang dikerjakan oleh CV WM dengan kontrak Rp 171 juta dan kekurangan volume sebesar Rp 29,5 juta. "Kami minta inspektorat  memberikan sanksi tegas terhadap PPTK, pelaksana teknis, pengawas lapangan yang tidak cermat saat menjalankan tugasnya," pintanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:32

No comments:

Post a Comment