Tuesday 15 September 2015

PLN Tolak Pasang Sambungan Listrik di Tanah Orang

Illustrasi PLN Tolak Pasang Sambungan Listrik di Tanah Orang
Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Rayon PLN Karawang Kota. Mereka meminta adanya jaringan listrik, namun sayang aksi ini diduga didalangi seseorang yang ingin memasang sambungan listrik di tanah bukan miliknya.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor rayon PLN Karawang Kota meminta agar daerahnya tepatnya di Blok Kali Kalapa dan Blok Cisadang, Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat ini untuk di aliri listrik. Karena menurut dia, sudah bertahun - tahun tidak ada listrik. "Bertahun-tahun pemukiman warga yang terkepung lahan industri itu terisolir karena tidak pernah mendapatkan pasokan listrik," ujar perwakilan warga dan juga ketua Serikat Tani Telukjambe Bersatu Aris Wiyono, Senin (14/9).

Sementara itu Supervisior Transaksi Energi Rayon Karawang Kota Asep Jana menuturkan, menurutnya aksi unjuk rasa ini bukan atas nama masyarakat, namun perorangan yakni Limbong. "Ini bukan untuk masyarakat, tapi untuk kepentingan limbong," tukas dia.

Dijelaskan Asep, sebelumnya pada 2013 silam ada warga atas nama JW.Limbong yang meminta agar adanya pemasangan jaringan listrik di Blok Kali Kalapa dan Blok Cisadang Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat (belakang KKIC). Namun sayang, petugas PLN yang hendak survei dihadang, dan ternyata tanah tersebut milik PT. Pertiwi Lestari. Selanjutnya muncul surat dari PT. Pertiwi Lestari pada 12 April 2013 untuk PLN. Isinya, setelah diselidiki ternyata permintaan pemasangan jaringan listrik tersebut atas permintaan Limbong. Dan menurut surat ini, Limbong merupakan penggarap liar yang membangun bangunan di tanah milik PT. Lestari Pertiwi. Oleh karena itu, PT. Lestari Pertiwi tidak mengijinlan untuk diadakan pemasangan listri tersebut.

Dasar tersebut diperkuat oleh surat permohonan keterangan dari BPN yang diajukan oleh PLN terkait tanah tersebut. Dan surat yang terbit pada 17 Juni 2015 ini disebutkan, berdasarkan data yang ada pada kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5/Desa Margamulya tanggal 6 Februari 1998 surat ukur nomor 27.03.00001, tanggal 22 Januari 1998 seluas 3.282.710 M2 tercatat atas nama PT. Pertiwi Lestari.

Waktu terus berjalan, ternyata Limbong yang juga telah membangun bangunan tempat wisata tak jauh dari PT. Pertiwi Lestari ini pada 2014 kembali mempertanyakan pemasangan listrik ke PLN. Bahkan, dia mendaftar melalui call center 123 langsung ek Bandung. Setelah hendak dipasang, petugas PLN Rayon Karawang Kota mengecek dan ternyata atas nama Limbong. Dengan berat hati, karena tanah tersebut bukan miliknya PLN batal memasang listrik di lokasi tersebut. "Kita tidak bisa pasang, karena tidak dapat ijin dari pemilik tanah," timpal dia.

Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, PLN mengambil inisiatif untuk diadakan mediasi antar pemerintah daerah, BPN, Polisi, Perhutani, PLN, PT. Pertiwi Lestari dan Limbong. Namun sayang rapat mediasi yang digelar pada 9 Juli 2015 ini tidak di hadiri oleh Limbong. Nah dari hasil mediasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Karawang Samsuri ini di putuskan, PT. Pertiwi Lestari keberatan jika Limbong diberikan fasilitas listrik karena Limbong tidak memiliki dasar pemilikan yang jelas. Lalu BPN menyarankan agar tanah dimanfaatkan seperti ijin semula. Tiang listrik yang dipasang bukan merupakan aset PLN karena bukan instalasi dari PLN. Dan PLN tidak akan memberikan pasokan listrik kepada Limbong. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:47

No comments:

Post a Comment