Wednesday 2 September 2015

Izin Pendirian 19 RS Segera Diperbaiki

Pemerintah Kabupaten Karawang akan memperbaiki izin pendirian 19 rumah sakit yang diduga bermasalah karena surat izinnya bukan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kop surat izin yang sebelumnya berlogo Dinas Kesehatan Karawang akan diganti dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.

Hal itu diungkapkan Kadinkes Yuska Yasin, belum lama ini. "Nanti akan segera dilakukan perbaikan perizinan 19 rumah sakit itu, agar perizinannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," katanya.

Di antara perbaikan tersebut, lanjut dia, surat izinnya akan dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat. Dengan begitu, kop surat izin yang sebelumnya berlogo Dinas Kesehatan Karawang dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan akan diganti. "Surat izinnya akan diganti, kop pada surat izin itu nantinya berlogo BPMPT dan ditangani Kepala BPMPT. Sedangkan sebelumnya surat izin pendirian rumah sakit itu berlogo Dinas Kesehatan dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan," kata dia.

Ia mengakui sebelumnya pernah menandatangani izin pendirian rumah sakit, karena mendapatkan wewenang dari bupati melalui peraturan bupati. Tetapi penandatangan itu dilakukan sebelum BPMPT terbentuk. Menurut dia, BPMPT Karawang itu sendiri terbentuk sekitar tahun 2012. Tetapi setelah BPMPT terbentuk, tidak otomatis izin pendirian dan operasional diambil alih BPMPT setempat. Sebab, ada masa transisi selama peralihan perizinan itu. Baru mulai tahun 2015 ini, izin pendirian rumah sakit tidak lagi menjadi wewenang Dinas Kesehatan. Tetapi dialihkan ke BPMPT Karawang. Sedangkan izin rumah sakit yang sudah dikeluarkan akan diperbaiki.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Asep Hidayat Lukman, mengakui selama menjabat selalu menandatangani izin pendirian rumah sakit, termasuk 19 rumah sakit yang kini diduga bermasalah perizinannya. Diakui pula dirinya sering mendapatkan uang dari pemohon yang mengajukan izin pendirian rumah sakit, setelah menandatangani izin pendirian rumah sakit. Tetapi uang yang diterima itu tidak dibatasi dan berjumlah dibawah Rp 1 juta. "Uang itu adalah uang kerohiman, untuk biaya operasional pengurusan berkas," kata Asep yang kini menjabat Dirut RSUD Karawang.

Menurut dia, Kepala Dinkes Karawang menandatangani izin pendirian rumah sakit sesuai Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang. Kemudian terbit Perbup Nomor 40 Tahun 2014 yang menyebutkan, perizinan rumah sakit kelas C dan D serta izin operasionalnya dilimpahkan sepenuhnya ke BPMPT. Tetapi dalam dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, disebutkan pejabat yang menandatangani ialah Kepala BPMPT, bukan Kepala Dinas Kesehatan. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 01:46

No comments:

Post a Comment