Kades Parungmulya Sudah Terima Rp 500 Juta |
"Saya tidak memeras dan uang itu sepenuhnya ditarik untuk kepentingan desa," kilah Asep saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu. Sementara itu Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono mengatakan, perbuatan pelaku menarik uang tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan desa melainkan untuk kepentingan pribadinya. Sebab, tersangka menagih uang tersebut berdasarkan surat perjanjian. Dalam surat perjanjian itu tertera nilai uang yang akan ditarik. "Surat perjanjiannya sudah kami sita bersama temuan BB uang Rp 30 juta, dan tiga unit mobil yang diduga digunakan melakukan tindak pemerasan tersebut," kata Doni, Kamis (10/9).
Dikatakannya, sebelum tersangka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ternyata uang sudah mengalir sebesar Rp 500 juta dari Rp 800 juta sesuai isi surat perjanjian. Tak hanya itu, fakta lain yang dibeberkan Doni, diketahui pula tersangka dan Ketua Karang Taruna MMT alias Toge, sudah melakukan upaya pemerasan terhadap korban sejak tahun 2014 hingga sekarang. "Uang sebesar Rp 30 juta yang sudah disita merupakan uang angsuran yang hendak diberikan korban kepada kedua tersangka," terang Doni.
Modus yang dilakukan tersangka untuk memeras korban adalah dengan dalih sebagai uang kerohiman. Uang tersebut, versi tersangka akan digunakan untuk membantu dana pembangunan Desa Parungmulya. Sementara, sisanya menurut tersangka akan digunakan untuk membantu memfasilitasi warganya agar sejahtera. Nyatanya itu, menurut Doni, hanya akal-akalan tersangka. Hasil investigasi ternyata apa yang dikatakan tersangka tak sesuai dengan temuan kami di lapangan. Uang tersebut ternyata masuk ke kantong pribadi tersangka dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kades Parungmulya," jelas Doni.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban. Pasalnya, korban sudah kewalahan menghadapi sikap tersangka yang terus mendesak untuk segera melakukan pembayaran. Bahkan kunci kendaraan pengangkut limbah milik korban sempat diamankan tersangka. "Jadi, korban menyerahkan uang Rp 30 juta karena terus dipaksa tersangka bersama tersangka MMT," ujar Doni.
Diberitakan sebelumnya, Asep khadarisman Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang dan Ketua Karang Taruna setempat, Mamat alias Toge, tertangkap tangan aparat Kapolisian Polres Karawang melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha, di sebuah warung di Daerah Telagasari, Jumat (5/9) lalu.
Uang senilai Rp 30 juta dibagi dalam beberapa gepok uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu , serta 3 unit Mobil, HP, dan sejumlah dokumen diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menjerat perbuatan tersangka dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)
No comments:
Post a Comment