Thursday 10 September 2015

Perparkiran Tanggung Jawab Dishubkominfo

TARIF parkir pinggir jalan yang berlaku di Karawang kembali mendapat sorotan. Besaran tarif parkir yang diberlakukan tidak sesuai dengan besaran yang sudah ditetap di dalam peraturan daerah (Perda). Jika untuk parkir motor Perda menentukan tarif Rp 1000 tetapi di lapangan para pengelola parkir justru menentukan Rp 2000. Ini juga berlaku untuk kendaraan roda empat. Rata-rata kenaikan mencapai hingga 100 persen dari tarif resmi yang ditetapkan di dalam Perdanya.

Perlu diketahui, perda itu adalah wibawanya pemerintah. Di dalam perda itu ada wajah DPRD sebagai lembaga legislatif yang memproduksi peraturan termasuk di dalamnya perda dan ada wajah Pemda Karawang (Pemda) sebagai lembaga eksekutif yang melaksanakan peraturan yang menjadi produk legislatif. Jika untuk level dibawahnya setingkat tukang parkir saja tidak bisa mematuhi bagaimana keatasnya. Sungguh ini sebuah bencana.

Tentu saja, yang mesti diketahui tukang parkir itu adalah pelaksana dibawah yang menjalankan perintah atasan. Dia tidak akan berani mengatakan itu jika tidak ada yang memotivasi. Ibarat pepatah 'guru kencing berdiri murid kencing berlari'. Seperti itulah realita di lapangan. Sehingga tidak heran jika hal inipun akhirnya menciptakan rumor bahwa para tukang parkir pastinya punya guru dan gurunya pastinya juga pintar, lebih jago, punya kekuasaan dan punya wilayah, disegani dan pastinya lebih makmur dari muridnya.

Paling tidak ini bisa menjadi bahan evaluasi sekaligus mengingatkan bahwa peraturan itu dibuat dengan biaya yang mahal. Membuat peraturan tidak seperti membikin kacang goreng. Tetapi mesti dikawal dan diawasi. Jika tidak mau mengawasinya bagaimana peraturan itu akan berjalan. Karenanya perlu kontrol dari dinas terkait sebagai pelaksana penegakan peraturan terkait dinasnya.

Seperti diungkapkan Iky Holigan, pemerhati masalah lalulintas. Dia menilai terjadinya perbedaan besaran tarif parkir antara ketentuan yang tertera di Perda dan di lapangan lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan dinas terkait. "Kontrol dari pihak dinas perhubungannya lemah. Selain itu juga banyak Oknum yang menyalahgunakan aturan tersebut. Termasuk oknum-oknum dari pihak keamanannya baik institusi formal maupun non formal yang selalu meminta jatah kepada tukang parkir. Dan itu fakta dilapangan. untuk menyikapinya segera jalankan fungsi manajemennya yakni planing, organizing, actuating, controliing (POAC)," katanya.

Senada itu, pemerhati lainnya, Imam Cahyono, mengatakan hal sama. Menurutnya pengawasan itu penting. Sebab jika pengawasan tidak berjalan maka perda hanya akan menjadi tulisan diatas kertas. "Perda itu hanya skdar tulisan di atas kertas. Tanpa pengawasan semua bisa disalahgunakan oleh oknum," ucapnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:25

No comments:

Post a Comment