Tuesday 15 September 2015

Selain LSM Polisi Juga akan Periksa Camat

Satreskrim Polres Karawang akan memeriksa Camat Ciampel Bambang Triyanto terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kepala Desa Parungmulya Asep Khadarusman dan Ketua Karang taruna desa setempat Maman alias Toge terhadap pengusaha limbah beberapa waktu lalu. Bambang diperiksa sebagai saksi karena secara  struktural yang bersangkutan adalah atasan langsung Asep.

“Setelah memeriksa perangkat Desa Parungmulya, kami dalam waktu dekat akan memanggil Camat Ciampel Bambang Triyanto untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono kepada wartawan, Senin (14/9). Sejauh ini kepolisian masih jalan terus mendalami kasus ini, dan juga sedang melengkapi bukti-bukti tambahan untuk terhadap pelaku lainnya. 

Polisi setempat  juga akan memeriksa  semua yang terkait dengan kasus pemerasan ini yang telah diungkapnys dengan tertangkapnya kedua orang yang kini telah dijadikan sebagai tersangka tersebut. “Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi, bayangkan saja tersangka meminta uang kepada korbannya sejak tahun 2013 hingga 2015 saat ini. Maka dengan itu dengan munculnya nama baru yang dikatakan tersangka ikut dalam kasus ini maka akan kami kembangkan secepatnya dan saat ini sejumlah bukti sudah kami amankan sementara,” ungkapnya.

Tersangka saat itu menyebutkan ada dari tiga LSM (Ormas) di Karawang yang diduga terlibat melakukan pemerasan. Tapi polisi belum mengungkap nama LSM nya karena masih  dalam proses penyelidikan dan kemungkinan juga akan muncul tersangka lainnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan karena ditekan oleh dua tersangka Asep dan Maman untuk segera menyerahkan sisa uang yang diminta sebelumnya.

Korban oleh dua tersangka diminta Rp 800 juta, dan telah memberikan sebesar Rp 500 juta dengan cara dicicil. Sisa uang rp 300 juta itulah yang selalu diminta oleh kedua tersangka ini dengan alasan untuk kerohiman desa, meski akhirnya dibantah oleh staf desa yang telah diperiksa polisi. Pihak Polisi menangkap kedua tersangka tersebut ketika korban tengah menyerahkan uang Rp 30 juta di kantor Desa Parungmulya beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan, polisi juga tengah mengincar sejumlah orang dari tiga LSM terkait dengan pemerasan tersebut. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:45

No comments:

Post a Comment