Wednesday 2 September 2015

Hamili Ponakan Paman Diciduk Polisi

Illustrasi
UHAN HA alias Ajo (28), warga Kampung Lengo, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, diciduk tim buser unit PPA Satreskrim Polres Karawang di tempat kediaman pelaku, Senin (31/8). Lelaki ini diduga mencabuli keponakan istrinya sendiri bernama Sarah (16) dan kini telah melahirkan seorang anak.

Uhan ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban ke Unit PPA Polres Karawang No LP/116/X2013/jbr/Res.Krw tertanggal 29 Oktober 2013. Sejumlah saksi telah diperiksa polisi untuk memperkuat keterangan orangtua korban tersebut. Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang Aiptu Asep Dhany K, Selasa (1/9) mengatakan, peristiwa persetubuhan terjadi dua kali yakni  di kediaman korban di Kampung Lengo, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat dan di sebuah rumah kontrakan korbandi Cidomba, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, pada hari Senin 14 oktober 2013 sekitar pukul 23.00 WIB.

Asep menambahkan, keduanya memang pacaran secara diam-diam. “Dari keterangan pelaku, memang pada dasarnya pelaku dengan korban itu pacaran secara diam-diam, begitu juga korban mengatakan hal yang sama. Tapi, dari keterangan yang didapat lebih jelas dari korban, saat melakukan persetubuhan saat itu pelaku memaksa korban dengan iming-iming mau dinikahi pelaku, walaupun secara jelas pelaku merupakan suami dari bibi korban sendiri,” ungkapnya.

Meskipun keduanya menyatakan perbuatannya itu didasarkan suka sama suka, namun menurut Asep hal itu tidak disukai orangtua korban sehingga melaporkannya ke polisi.

Uhan sendiri ketika dimintai komentarnya atas laporan tersebut menyebutkan bahwa istrinya sudah mengetahui ia pacaran dengan korban Melati. Bahkan istrinya pun telah mengetahui bahwa Melati hamil akibat perbuatannya  dan kemudian membawa korban untuk ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dusun Cidomba, Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur. “Saya sudah jujur kepada isteri saya dan istri saya juga mengetahui bahwa saya ada hubungan sama keponakannya. Walaupun, sebelumnya korban sempat saya bawa dan saya suruh tinggal dirumah kontrakan,” jelasnya.

Polisi menjerat Uhan dengan pasal 81-82 UU RI No. 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak,  dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahu, paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 01:46

No comments:

Post a Comment