Friday 18 September 2015

Jangan Potong Santunan TKI Meninggal

Jangan Potong Santunan TKI Meninggal
Pendamping tenaga kerja Indonesia di Kabupaten Karawang, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat tidak memotong dana santunan kematian bagi keluarga tenaga kerja Indonesia Karawang yang meninggal dunia di luar negeri. Sejumlah kasus yang ditangani, pendamping melihat bahwa pemotongan santunan itu dengan alasan untuk uang administrasi dan operasional.

"Saya beberapa kali memberi pendampingan TKI asal Karawang yang meninggal dunia di luar negeri, tetapi dana santunan kematian bagi keluarga TKI sering dipotong oleh Disnakertrans Karawang," kata Subarna Hendrawan, aktivis pendamping TKI dari Saan Mustopa Center, di Karawang, Kamis (17/9).

Sesuai dengan pengalaman, kata dia, dana santunan kematian dari Disnakertrans Karawang untuk keluarga TKI yang meninggal dunia Rp 5 juta. Tetapi pihak keluarga TKI yang meninggal dunia saat bekerja di luar negeri itu tidak utuh menerima Rp5 juta. "Bahkan saya pernah mengalami, pihak keluarga TKI asal Karawang yang meninggal dunia di luar negeri hanya menerima dana santunan kematian dari Disnakertrans Karawang sebesar Rp2 juta," katanya.

Menurut dia, ketika itu pihak Disnakertrans Karawang memotong dana santunan dengan alasan untuk biaya mengurus administrasi dan operasional. Alasan itu dinilai tidak masuk akal, sebab nyaris tidak pernah petugas Disnakertrans Karawang mengurusi kepulangan TKI yang meninggal dunia. Sementara itu, Kepala Disnakertans setempat Ahmad Suroto mengakui adanya dana santunan kematian bagi keluarga TKI yang meninggal dunia di luar negeri. Tetapi selama tahun 2014 tidak disebutkan nominal uang yang berhak diterima keluarga TKI yang meninggal itu. "Kalau dugaan pemotongan dana santunan kematian untuk keluarga TKI yang meninggal selama tahun 2014, saya kurang tahu dan belum konfirmasi ke staf," kata dia.

Untuk tahun 2015 ini, kata Suroto, Disnakertrans Karawang belum mengeluarkan santunan kematian bagi keluarga TKI yang meninggal dunia. Sebab pihaknya belum menemukan adanya TKI Karawang yang meninggal dunia di luar negeri pada 2015. Menurut dia, Disnakertrans Karawang siap memberikan uang duka atau santunan kematian bagi keluarga TKI yang meninggal dunia sebesar Rp 4 juta pada tahun 2015. "Tidak akan ada pemotongan uang santunan kematian," katanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:05

No comments:

Post a Comment