SEBAGIAN armada sampah terparkir di pool Karangpawitan. |
Dua lokasi rawan TPS liar diantaranya adalah lahan dipinggir jalan tidak jauh dari bunderan Kodim dan pinggir Jalan Syech Quro. Bahkan kalau memungkinan langsung dipasangi papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Dua lokasi ini kerap dijadikan warga untuk tempat buang sampah. Hanya saja, apakah hal tersebut bisa efektif melarang warga yang selalu memanfaatkan lahan kosong untuk tempat buang sampah.
Bisa efektif dan bisa juga tidak. Efektif jika dinas terkaitpun melakukan pengawasan terus menerus. Artinya jangan setelah memasang papan larangan lantas tidak pernah lagi memantau. Namun, jika mengacu kepada kebiasaan buruk masyarakat tentu saja itu tidak akan efektif jika tidak melibatkan masyarakat secara langsung.
Seperti diungkapkan komentator kapling rakyat beberapa waktu lalu, dia justru pesimis papan larangan buang sampah sembaran akan berlaku efektif tanpa melibatkan masyarakat secara langsung. "Kalau hanya sebatas membuat papan larangan membuang sampah rasanya tidak akan banyak berpengaruh. Tetapi sebaliknya, akan berpengaruh besar jika masyarakat dilibatkan secara langsung. (*)
No comments:
Post a Comment