Wednesday 16 September 2015

Tuntaskan Sengketa Tanah di Telukjambe

Illustrasi Tuntaskan Sengketa Tanah di Telukjambe
Sekretaris Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Cabang Karawang, Sanusi Jaya Sukma mengaku prihatin atas langkah-langkah para pendamping warga tiga desa yang sudah masuk ke ranah yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan warga tiga desa.

"Kami siap mengambil alih peran tim advokasi tiga desa yaitu Desa Wanakerta,Wanajaya dan Margamulya Teluk Jambe Karawang  dalam memperjuangkan hak-haknya dan memfasilitasi dengan pihak PT. SAMP," ujar Sanusi, Selasa (15/9).

Menurut Sanusi, Tim advokasi warga baik itu para pengacara maupun LSM, menurutnya sudah keluar dari jalur-jalur untuk membela warga. Pihaknya menilai, bahwa gerakan mereka sudah masuk keranah politik. Kedatangan mereka ke Pemda beberapa waktu yang lalu, bukannya mengusung solusi bagi warga malah membahas soal IMB dan perijinan PT.SAMP. Seharusnya, kata dia, tim advokasi  meminta kepala daerah menjadi fasilisator antara warga dan PT.SAMP. Lebih parahnya lagi, lanjut Sanusi, mereka malah menyerang kelemahan-kelemahan Plt Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.  "Ini sudah masuk ranah politik dan melupakan pembelaan kepada  warga tiga desa. Boleh boleh saja mereka mengkritisi hal politik atau yang lainnya tapi tugas utama membela warga tiga desa harus lebih utama," tuturnya.

Sanusi juga mempertanyakan pernyataan kebencian kepada PT SAMP dengan mengatakan banyaknya preman dan oknum Polisi di area lahan. Padahal di tanah tersebut dijaga oleh petugas keamanan yang direkrut warga sekitar dan putra-putra Karawang. Dan kehadiran polisi di wilayah itu menurutnya sangat wajar dalam melaksanakan tugas demi keaamanan bersama.

Pihaknya juga mengaku prihatin kepada oknum-oknum yang selalu mengatasnamakan warga tiga desa. Kasus sengketa ini, kata Sanusi, sangat berbeda dengan kasus Mesuji, Lumpur Lapindo atau Kampung Pulo. Dimana perlawanan mereka (warga) adalah seratus persen perjuangan warga setempat, beda dengan kasus Tanah tiga desa di Karawang.

"Ini kan mulai dari eksekusi sampai aksi aksinya justru yang dominan adalah para pengadvokasi dalam memainkan aksi dan opini.  Namun demikian marilah kita lupakan rasa ego masing-masing pihak dan mari bersama mencari solusi terbaik bagi warga tiga desa," ungkapnya.

Negara ini, lanjut dia, adalah negara hukum dan sudah selayaknya semua pihak mematuhi apapun keputusan pengadilan dalam setiap putusan. Meskipun ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan namun bagai manapun masyarakat harus menghormati putusan tersebut. Seperti diketahui, kasus Tanah tiga desa tersebut sudah ada putusannya  No 4/Pen/2014/PN.Krw. Jo No 272/PDT/2008/PT Bdg. jo 695 K/Pdt/2009. jo No. 160 PK/Pdt/2011. Dengan adanya putusan ini sudah sudah jelas siapa yang berhak atas tanah 350 Ha tersebut. Putusan sudah inkracht namun pihak warga tidak desa tidak serta merta kehilangan segala-galanya. Pasca eksekusi lahan tersebut PT. SAMP telah memberikan uang kerohiman sampai miliaran rupiah sebagai bentuk ketidak aroganan kepada pihak yang kalah.

"Ini yang harus kita apresiasi dan apabila masih ada warga yang tidak menerima hasil putusan eksekusi kami siap menjadi fasilisator dengan PT.SAMP  biar mencari solusi jalan terbaik. Kami akan fokus dan intense mencari solusi walaupun proses hukum  sepertinya sudah tertutup," tukasnya.

Ditempat terpisah mantan Ketua Sepetak Deden Sofian menyambut positif rencana Ormas BPPKB tersebut. Menurut Deden, dalam kehidupan, kita tidak hanya melihat aspek hukum saja namun harus juga melihat aspek-aspek yang lain seperti aspek psikologis warga tiga Desa.

"Dalam kasus ini  tidak perlulah sikap arogansi dikedepankan mari kita duduk bersama agar penyelesaian dapat ditempuh tanpa merugikan warga dan saya pribadi sangat mendukung bila ada lembaga yang akan memfasilitasi antara warga tiga desa dengan PT. SAMP pasca eksekusi. Mudah-mudahan ditemukan win-win solution yang bisa diterima oleh kedua belah pihak," ujar Deden.(*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:25

No comments:

Post a Comment