Thursday 10 September 2015

Ayah Bejat Hamili Anak Sendiri

Gara-gara kesepian setelah ditinggal mati isteri,  Mamad Bin Bece (63) warga Dusun Kamisah, Desa Pangulah, Kecamatan Kotabaru, nekat "menggarap" anak kandungnya hingga hamil. Ironisnya perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2012 silam. Aksi bejat Mamad akhirnya terungkap setelah seorang anggota keluarga curiga melihat perut Ratih (18) yang membesar. 

Meski awalnya, Ratih berusaha menutup-nutupi aib yang dialaminya karena takut ancaman, ia pun akhirnya mengaku dan berterus terang jika dirinya sedang hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri. Mendapat pengakuan yang sangat mengejutkan itu, keluarga korban dari pihak isteri akhirnya melaporkan perbuatan Mamad ke Polres Karawang sesuai laporan polisi Nomor: LP/608/VIII/2015/Jbr/Wil Pwk/ Res KRW, tanggal 11 Agustus 2015 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Mamad pun langsung dicomot petugas dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Asep Dhany K ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (9/9) kemarin mengatakan, perbuatan tersangka awalnya terjadi ketika Mawar mengeluhkan penyakit maagnya. Mendengar keluhan putrinya, Mamad langsung memijit perut Mawar. "Pelaku yang sudah lama kesepian karena ditinggal mati istrinya akhirnya tak kuasa menahan hasrat birahinya hingga perbuatan tercela itu terjadi," kata Asep.

Dikatakannya Asep, tindak asusila itu kembali dilakukan tersangka terhadap korban yang saat itu masih duduk dibangku kelas II SMP. Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dengan tidak memberikan biaya sekolah dan kebutuhan hidup sehari-hari apabila keinginannya tidak dipenuhi. "Karena khawatir putus sekolah dan tidak diberi nafkah, korban akhirnya merelakan tersangka mencabuli dirinya," kata Asep.

Perbuatan asusila itu sendiri selalu dilakukan dirumah korban terutama setelah adik-adiknya sudah pada tidur. Selain di kamar, tersangka juga kadang menggarap korban di kamar mandi. Terakhir, tersangka mencabuli korban pada Juni lalu. Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita satu potong baju kaos lengan pendek warna putih , satu potong celana pendek warna putih bergambar Mickey Mouse. Satu potong celana dalam warna hitam polos, dan satu buah BH warna ungu bergambar boneka. "Barang bukti tersebut sudah kami sita," ucap Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat perbuatab pelaku  dengan pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan  denda maksimal Rp 15 miliar," tandas Asep.(*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:27

No comments:

Post a Comment