Illustrasi buku |
Ketua PGRI Kabupaten Karawang Nandang Mulyana, yang dihubungi, Senin (7/9) menyebutkan, kewajiban menulis KTI bagi guru yang hendak naik pangkat tersebut tertuang dalam peraturan Menpan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru. Selama ini kewajiban tersebut sudah dijalankan, namun yang sangat memberatkan adalah seringnya KTI buatan para guru itu ditolak. "Yang memberatkan itu karena KTI yang dibuat guru sering kali ditolak sehingga hal ini kerap dikeluhkan anggota kami,” tandasnya.
Sebenarnya, kata dia, yang berkewajiban menulis KTI ini bukan guru, melainkan dosen yang melakukan penelitian. Sebab dilihat dari tugas dan fungsi antara guru dengan dosen sudah jelas berbeda. "Kalau guru yang ingin naik pangkat dari golongan 4A menjadi 4B harus membuat karya ilmiah, saya rasa tidak perlu. Karena guru ini kan sifatnya hanya mengajar," katanya.
Nandang mendesak kepada pemerintah pusat agar dapat mengkaji ulang peraturan tersebut karena memberatkan guru. Yang dikhawatirkan, kata Nandang, jika pembuatan KTI malah akan terjadi penyelewengan dengan banyaknya penipuan yang dilakukan oleh guru ketika membuat KTI. "Lebih baik dirubah saja undang-undangnya. Misalnya diganti dengan penilaian kinerja. Kalau penilaian kinerja yang dinilai setiap tahun bisa kita yang pantau," ujarnya.
Senada dengan itu Kepala Disdikpora, Dadan Sugardan menyebutkan, persyaratan membuat KTI juga dapat mengganggu tugas pokok guru sehingga Disdikpora sudah meminta pemerintah pusat untuk dapat merubahnya dengan sistem kinerja. "Undang-undangnya saja sudah berbeda guru dengan dosen. Tidak usahlah membuat KTI, kasihan rekan guru kita. Ya harus ngajar harus meneliti juga," kata Dadan. (ops)
apapun itu jika memuat karya tulis merupakan suatu keharusan ya sudah laksanakan saja
ReplyDelete