Monday 31 August 2015

Optimalkan Lahan Tidur PT KAI

DITERTIBKAN: Penertiban bentuk kegagalan
Pemda melakukan penataan PKL.
Wacana penyediaan lahan parkir umum sebagai solusi pengentasan kemacetan yang diakibat penyempitan jalan akibat pemanfaatan lahan parkir kian tajam mencuat. Terakhir komentar warga disampaikan melalui surat elektronik yang mengusulkan sejumlah lokasi ideal yang bisa diperuntukan sebagai lahan parkir. Dari sejumlah lokasi itu paling mengemuka adalah sisi rel kereta api sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Niaga.

"Sisi rel kereta api sepanjang jalan Niaga itu ideal menjadi tempat parkir. Hanya saja untuk itu harus ada kerjasana antara Pemda Karawang dengan PT KAI guna mengadakan lahan parkir tersebut," ungkap Puji Herlambang, dia menyodorkan opsi areal perparkiran umum yang sanggup menampung kendaraan-kendaraan yang diparkir di tiga ruas jalan Arif Rahman Hakim (Jalan Niaga, Kertabumi dan Tuparaev). Dari ketiga ruas jalan aitu sisi rel kereta api sepanjang Jalan Niaga adalah lokasi yang tepat.

Hal senada juga diungkapkan Ginardi, juga pemerhati lalulintas. Dia sependapat dengan penyediaan lahan parkir umum dititik strategis yang mudah terjangkau ruas Jalan Tuparev, Niaga dan Kertabumi. Alasannya, Karawang belum memiliki tempat parkir. Karenanya, dimanapun lokasinya, asalkan strategis menjangkau jalan kertabumi, tuparev dan niaga layak direalisasikan."Karawang belum memiliki tempat parkir, dan selama itu untuk kepentingan Umum bisa juga memanfaatkan lahan di Taman Bencong," ucapnya.

Sementara dukungan juga meluncur dari Jaka Fadrika. Dia sependapat fasilitas parkir fisik yang mesti tersedia lebih dahulu sebelum memberlakukan program-program kebijakan berupa sanksi atau semacamnya. "Apabila fasilitas untuk parkir tersedia, maka aturan baru bisa diperlakukan dengan efektif," ungkapnya.

Sebelumnya merebak wacana yang menyatakan adalah permintaan logis adanya parkir umum karena bisa dikatakan merupakan bagian sarana publik yang mestinya terpenuhi oleh pemerintah daerah adalah penyediaan tempat parkir. Berbagai pendapat yang mendukung alasan tersebut adalah diharapkan penyediaan sarana publik itu nantinya bisa dijadikan pegangan bagi petugas dalam penegakan peraturan yang terkait dengam perparkiran.

Sementara menyinggung kemungkinan hukuman atau sanksi yang memungkinkan dijatuhkan terhadap para parkir liar, Jaka justru merasa pesimis hal itu akan terlaksana dengan baik. "Seberat apapun hukuman atau sanksi yang dibebankan apabila fasilitas untuk parkir tidak tersedia maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku parkir liar," jelas dia.

Sekalipun demikian tetap harus disadari, hal itupun tidak bisa berjalan lancar tanpa disertai kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas termasuk agar tidak memarkir kendaraannya ditempat yang dilarang. Hanya saja, untuk menumbuhkan kesadaran itu tentu saja bukan hal gampang. Sebab, diperlukan upaya dan kerja keras memberi pemahaman pentingnya mematuhi peraturan. Namanya juga menumbuhkan kesadaran, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti memberikan denda tilangnya dinaikan. Hal itu jika mengacu kepada undang undang yang berlaku atau dengan cara sosial dengan digembok, cabut pentil dsb terserah pada pemilik kendaraan. Menerima apa tidak. Namun hal itu mesti diimbangi sarana yang layak.

Hal menarik lain menyikapi cara efektif menciptakan efek jera pelaku parkir liar, hal itupun tidak bisa dilemparkan kepublik untuk menyikapi sesuai sudut pandang masing-masing, tetapi turut melibatkan pemerintah daerah sebagai lembaga paling bertanggung jawab dalam hal ini. Paling tidak ada upaya pemerintah daerah untuk mengorganisir persoalan tersebut, sekaligus menawarkan upaya pengentasannya. Pemda sebaiknya mengorganisir, memberikan pelatihan-pelatihan tentang mengatur kendaraan yang baik. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 21:39

No comments:

Post a Comment