Wednesday 19 August 2015

Soal Salah Prosedur Perizinan 19 RS Dewan Tak Tahu

Illustrasi
Ketua Komisi D DPRD Karawang Pendi Anwar mengaku belum mengetahui persoalan kesalahan prosedur dalam pemberian perizinan pendirian dan penyelenggaraan 19 rumah sakit di Kabupaten Karawang. Meski demikian, pihaknya akan berusaha mencari informasi tersebut dan akan membahasnya di dewan.

"Kami belum mengetahui masalah (perizinan rumah sakit) itu. Nanti, kami akan coba pelajari untuk mengetahui salahnya di mana," ujarnya singkat. Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Karawang telah memberikan izin pendirian dan penyelenggaraan kepada 19 rumah sakit karena ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu dijabat oleh dr Asep Hidayat Lukman. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu jelas mengamantkan agar pejabat yang menandatangai perizinan tersebut adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.

Kesalahan mengenai perizinan tersebut, kini menjadi pembahasan khusus di internal eksekutif pemkab Karawang tanpa sepengetahuan pihak legislatif. Bahkan, pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karawang juga membenarkan jika ada masalah kesalahan prosedur izin pendirian rumah sakit yang ditandatangai Kepala Dinas Kesehatan kala itu. Namun, jumlahnya tidak banyak, hanya beberapa saja. "Jumlahnya gak sampai belasan ko, hanya beberapa saja. Tapi, yang pasti itu bukan kesalahan pihak rumah sakit, malainkan karena ketidaksiapan BPMPT waktu itu untuk mengeluarkan izin," kata Lasminingrum, Kepala Bidang Bina Program dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BPMPT Karawang, kepada wartawan  beberapa waktu lalu di ruangan Sekretaris BPMPT, Wawan Setiawan.

Dia menyebutkan, temuan adanya kejanggalan perizinan itu berasal dari penyelidikan Satpol PP pada Tanggal 11 Juni 2015. Setelah ada temuan, lanjut dia, permasalahan tersebut menjadi pembahasan di beberapa badan dan dinas, karena menyangkut beberapa intansi. Kemudian, hasil telaah menyimpulkan tidak bermasalah karena izin tersebut sama-sama dikeluarkan oleh intansi di pemerintahan daerah. "Kalau pun ada kekeliruan atas dikeluarkannya izin tersebut, itu karena ketidaksiapan dari pemkab sendiri. Namun, semuanya sedang diperbaiki," jelasnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 01:43

No comments:

Post a Comment