Thursday 20 August 2015

Polisi Bebaskan Anggota LSM yang Dilaporkan Memeras

Illustrasi
Aparat Polres Karawang akhirnya membebaskan sejumlah anggota LSM yang sebelumya ditangkap karena diketahui hendak memeras pantia penyelenggara konser musik yang menampilkan grup band Ungu dan Revublik di Sircuit Tehcnomart Galuh Mas Karawang. Namun polisi masih tetap menahan dua diantaranya karena terbukti membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, melalui Kanit Kriminal Umum (Krimum) IPTU Gunarta kepada wartawan, kemarin, belum menjelaskan alasan pembebasan sejumlah orang dari LSM yang berbeda-beda tersebut. Gunarta hanya menyebutkan alasan tetap menahan dua anggota LSM  tersebut."Dua anggota LSM yang terbukti membawa senjata tajam kami tahan," ucapnya.

Menurut Gunarta, penangkapan terhadap sejumlah anggota LSM itu  berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan, sejumlah anggota LSM yang mendatangi lokasi  konser musik tersebut untuk meminta uang kepada panitia penyelenggara. Dari hasil penggeledahan saat diamankan, diantara mereka ada yang membawa senjata tajam berupa Badik, Golok dan Samurai, yang disembunyikan didalam mobil serta di jok motor. “Dengan adanya senjata tajam tersebut, mereka kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui siapa pemilik senjata tajam yang ditemukan di dalam mobil Xenia dan sepeda motor Vario tersebut,” kata Gunarta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 anggota LSM yang ditangkap, polisi hanya menemukan dua orang yang terbuti membawa senjata tajam yakni  ON (40) warga Kampung, Cikuda, Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya, dan YH (35) warga Kampung Cinangoh, Kecamatan Karawang timur. Keduanya masing-masing dari LSM GMBI dan LSM BPPKB Banten. Mereka kini masih diperiksa lanjutan sebagai tersangka pembawa senjata tajam, sementara ke-12 orang lainnya dibebaskan. Akibat perbuatannya itu, kedua anggota LSM iti akan dijerat dengan. Pasal 2 ayat 1 No. 12, Tahun 1951, sebagai mana yang dimaksud dalam UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 00:20

No comments:

Post a Comment