Friday 7 August 2015

Jaksa Tuntut Pembunuh Brutal 7 Tahun

*Versi PN Karawang, Pembunuh Berkeliaran Bukan Berarti Bebas

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Eko Susanto menyebutkan, keberadaan lima terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Sahrul Budiman, warga Dusun Gintung Kolot RT 17 RW 04 Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari di luar tahanan bukan berarti bebas dari hukuman. Eko yang juga Ketua Majelis Hakim kasus tersebut menegaskan, perkara yang melibatkan kelima terdakwa tersebut tetap berlanjut.

Menurut Eko Susanto yang dihubungi Kamis (6/8), kelima orang terdakwa tersebut tidak bebas dari hukuman, dan juga tidak ditahan. Sebab, dengan masa penahanan para terdakwa yang hanya tinggal 1 hari, secara hukum malah akan bebas demi hukum apabila putusan persidangan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Perkaranya masih berlanjut. Meskipun berkeliaran bukan berarti perkara kelima orang itu berakhir dan terbebas dari hukuman, orangtua mereka jaminannya, syarat penangguhan penahanannya pun sudah diterima pihak keluarga kelima terdakwa,” tandasnya.

Diungkapkan Eko, proses persidang  perkara nomor 15/Pid.Sus-anak/PN/KWG, mulai berjalan tanggal 25 Juni 2015 dan berakhir tepat masa persidangan pledoi, 10 Juli 2015.  Pada sidang terakhir itu, majelis hakim memutuskan mengabulkan  penangguhan penahanan terhadap kelima terdakwa atas nama Warmin, Deni, Afandi, Yayan Setiawan dan Muhamad Rizky, yang diajukan oleh kuasa hukumnya. “Ini hanya masalah teknis proses hukum yang kami jalankan dalam perkara terdakwa. Sebab kasusnya melibatkan lima terdakwa dibawah umur dan tiga terdakwa dewasa,” tambahnya.

Dikatakan dia,  masa penahanan para terdakwa yang masih di bawah umur tersebut, saat itu tinggal tersisa 1 hari dari ketentuan yang berlaku. Sehingga majelis makim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang terakhir. “Sidangnya berlangsung marathon, karena proses peradilan terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur harus selesai dalam tempo cepat, maksimal 15 hari,termasuk masa perpanjangan masa tahanan. Hal itu tertuang dalam UU no 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” urainya.

Dia menjelaskan, persidangan kasus anak di bawah umur memang harus didahulukan karena pendeknya masa penahanan. Sementara proses persidangan terdakwa dewasa belum dilakukan. Malah, kata dia, khawatirnya nantinya malah  memberi preseden buruk terhadap proses peradilan, bilamana hasil persidangan pelaku dewasa berbeda dengan yang di bawah umur. “Makanya, nanti ketika sidang putusan terhadap tiga terdakwa dewasa, maka kelima orang yang ditangguhkan penahanannya itu akan dipanggil kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan secara bersama sama,” tuturnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Tutur Asima Sagala, menambahkan, tuntutan yang disampaikannya dalam persidangan lalu terhadap kelima terdakwa berupa hukuman 7 tahun kurungan. Para pelaku dituduh telah melanggar pasal 170 KUHPidana, ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak pidana pengeroyokan. “Putusan penangguhan kan PN melalui Majelis Hakim dalam persidangan waktu itu. Kalau dari pihak kejaksaan berkas perkara kelima terdakwa dibawah umur sudah selesai,” kata Tutur.

Sedangkan, untuk tiga pelaku dewasa atas nama Andre Setiana bin Ade Suhendar, Rizkon Ramadhan bin naman, dan Atma Wijaya Bin Dedi Setiadi, berkasnya baru dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, proses persidangan belum sekalipun dilakukan oleh pihak pengadilan. “Berkas pelaku dewasa baru selesai, ketiga pelakunya pun baru dipindah ke Kejaksaan,” ujar Tutur, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8).

Sebelumnya santer pemberitaan, Herman, orang tua kandung dari Sahrul Budiman, warga Dusun Gintung Kolot RT 17 RW 04, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari merasa diperlakukan tidak adil atas proses penegakan hukum yang dilakukan sejumlah lembaga penegak hukum pada penanganan perkara pembunuhan yang dialami Sahrul Budiman (18).

“Suami saya kaget dan mengalami stroke saat mengetahui Warmin, Deni, Afandi, Yayan Setiawan dan Muhamad Rizky bebas keluar dari tahanan. Kami menuntut keadilan atas peristiwa yang kami alami. Anak kami menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kedelapan orang tersebut. Meski kami keluarga miskin, kami menuntut hak kami agar perkara ini ditangani seadil-adilnya,” tegas Epon, istri Herman kepada awak media.

Menurut Epon, sekitar sepuluh hari jelang hari raya Idul Fitri lalu, kelima dari delapan terdakwa pembunuhan sudah kembali ke rumahnya masing-masing. “Terakhir mengikuti persidangan sebelum lebaran kemarin, kelimanya tidak mengakui telah membunuh anak saya. Padahal sebelumnya waktu pemeriksaan mereka mengakui hingga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian,” tuturnya.

Epon berharap permasalahan ini dibuka seluas-luasnya dan diproses seadil-adilnya. Saya meminta agar para pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang telah mereka lakukan. “Saya berharap permasalahan ini dibuka seluas-luasnya. Saya menuntut keadilan dan meminta agar para pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan kepada anak saya,” tegasnya.

Sahrul Budiman, pelajar SMK Texmaco ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuh di Kampung Rawaungu, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, pada Kamis, (4/5). Korban yang sebelumnya diduga tewas akibat kebrutalan aksi genk motor oleh aparat Polres Karawang akhirnya terungkap bahwa pelaku pembunuhan ternyata masih sahabat karib korban. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 16:40

No comments:

Post a Comment