Illustrasi |
"Saya minta semua pejabat eselon II dan III itu melaporkan kekayaannya. semua mesti laporkan LHKPN ke KPK," ujarnya, Kamis (13/8). Menurut dia, hal ini sebagai bentuk transparansi publik agar mengetahui pergerakan kekayaan pejabat Karawang. Sehingga, aparat penegak hukum juga bisa memantau, sehingga bisa menekan angka korupsi ditubuh pejabat.
"Hal ini untuk meminimalisir sekaligus mengantisipasi adanya pegawai yang melakukan perbuatan korupsi," beber. Sementara itu ditempat terpisah Kabid Pengembangan Karir dan Kesejahteraan Pegawai Abas Sudrajat menuturkan, dasar bahwa laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kemudian wajib mengumumkan kekayannya dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. "Dalam UU tersebut, yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya adalah pejabat negara pada lembaga tinggi negara yaitu eselon II di instansi pemerintahan," tukas dia.
Namun, kata Abas kewajiban untuk mengumpulkan laporan harta kekyaan ini bukan hanya untuk pejabat level eselon II, tapi juga berlaku untuk pejabat eselon III. Hal itu dilakukan agar seluruh PNS dapat menjalankan kewajibannya dan mentaati aturan yang sudah tersedia di pemerintahan. "Pejabat eselon III juga wajib mengumpulkan laporan kekayaan ke KPK," timpalnya.
Namun sayang, nampaknya pejabat dilingkungan eselon II dan III pemerintah daerah ini masih malas untuk mengumpulkan laporan hasil kekayaannya. Entah tidak tahu atau disengaja, saat ini dari 145 pejabat wajib mengumpulkan LHKPN, sebanyak 26 persen belum mengumpulkan. "Untuk saat ini yang telah menyerahakan LHKPN hanya mencapai 74 persen dari jumlah keseluruhannya sebanyak 145 dan untuk yang belum menyerahkan itu ada 26 persen," papar Abas.
Sementara pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, ditegaskan Abas, BKD akan memberikan toleransi waktu hingga akhir bulan September mendatang. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh pejabat eselon II dan III, harus segera mengumpulkan LHKPN. "Saya kasih waktu mereka sampai akhir September, kalau masih ada saja yang belum menyerahkan, mereka akan kenakan sanksi di siplin pegawai," tandasnya. (*)
No comments:
Post a Comment