Friday 7 August 2015

Desakan Lahan Tidur PT KAI Jadi Tempat Parkir Kembali Menguat

Menyusul beragamnya komentar masyarakat pengguna jasa parkir terhadap ketidaksesuaian besaran tarif parkir yang berlaku di Karawang dengan besaran Rp 2000 untuk tarif parkir motor bisa saja diterima. Akan tetapi harus diikuti dengan kualitas pelayanan dan tanggung jawab pengelola parkirnya.

Tanggung jawab disini bisa dalam bentuk kualitas layanan yang profesional dibarengi pembenahan sarana dan prasarana perparkiran. Artinya nantinya di lapangan para petugas parkir tidak cuma dibekali secarik karton bertuliskan angka-angka yang menandakan kalau ditempat motor itu diparkir ada tukang parkirnya. Atau sekedar semprit yang hanya berbunyi begitu pemilik motor menghidupkan mesin motornya. Tetapi karcis parkir resmi dan resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan ada cap pemdanya.

Dilapangan, selama ini memang seperti itu.

Pemda seolah tidak dilibatkan dalam pengelolaan perparkiran pinggiran. Padahal retribusi perparkiran sangat tinggi. Sayangnya sistem pengelolaannya masih amatir. Tidak heran jika PAD perparkiranpun banyak yang bocor. Agar sistem perparkiran optimal pengelolaannyapun mesti profesional. Karenanya perlu kerja sama dengan pihak-pihak yang profesional, diantaranya dengan menggandeng asuransi.

Kehadiran asuransi sebagai mitra usaha perparkiran tentu saja penting peranannya. Selain akan melindungi hak-haknya petugas parkir yang menjadi haknya pengguna jasa parkir juga terlindungi. Tentu saja nantinya di kertas parkir itu akan tertera mengenai hal-hal yang terkait dengan kehilangan. Kehadiran asuransi sebagai mitra usaha perparkiran sangat diperlukan. "Melibatkan pihak asuransi sebagai mitra usaha pengelolaan parkir sangat perlu. Asuransi bisa membackup masalah kerugian pengguna jasa parkir jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir," ucap Beryy Hadni, pemerhati masalah lalulintas.

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait perparkiran adalah persoalan parkir liarnya. Permintaan logis untuk pengadaan perparkiran umum karena bisa dikatakan merupakan bagian sarana publik yang mestinya terpenuhi oleh pemerintah daerah sebagai bagian layanan publiknya terhadap masyarakat. Berbagai pendapat yang mendukung alasan tersebut adalah diharapkan penyediaan sarana publik itu nantinya bisa dijadikan pegangan bagi petugas dalam penegakan peraturan yang terkait dengam perparkiran.

Hal ini pula yang diungkapkan Fadrika. Dia menandaskan perlunya area parkir umum sebelum menegakan aturan yang ada.

Fadrika sependapat dengan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaksa warganya taat peraturan adalah dengan menyediakan perangkat hukum dan perangkat fisiknya berupa sarana dan prasarana. Itu terbukti efektif memaksa warganya untuk disiplin berlalulintas. Demikianpun mengentaskan kemacetan akibat perparkiran dan PKL mesti dibuatkan perdanya dan perangkat fisiknya adalah area perparkiran umum dan tempat berjualan yang aman.

Sementara menyinggung kemungkinan hukuman atau sanksi yang memungkinkan dijatuhkan terhadap para parkir liar, justru merasa pesimis hal itu akan terlaksana dengan baik. "Seberat apapun hukuman atau sanksi yang dibebankan apabila fasilitas untuk parkir tidak tersedia maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku parkir liar," jelas dia.

Sekalipun demikian tetap harus disadari, hal itupun tidak bisa berjalan lancar tanpa disertai kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas termasuk agar tidak memarkir kendaraannya ditempat yang dilarang. Hanya saja, untuk menumbuhkan kesadaran itu tentu saja bukan hal gampang. Sebab, diperlukan upaya dan kerja keras memberi pemahaman pentingnya mematuhi peraturan. "Namanya juga menumbuhkan kesadaran, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti memberikan denda tilangnya dinaikan.

Memang, desakan agar Pemerintah Kabupaten Karawang mengoptimalkan infrastruktur dan suprastuktur yang berada diwilayah hukumnya sebagai daya dukung ekonomi daerah, makin menguat. Banyak yang berharap Pemkab mengoptimalkan lahan tidur PT KAI sebgai tempat parkir. Wacana penyediaan lahan parkir umum sebagai solusi pengentasan kemacetan yang diakibat penyempitan jalan akibat pemanfaatan lahan parkir kian tajam mencuat. Terakhir adalah komentar para pemerhati lalulintas rakyat yang mengusulkan sejumlah lokasi ideal yang bisa diperuntukan sebagai lahan parkir. Dari sejumlah lokasi itu paling mengemuka adalah sisi rel kereta api sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Niaga. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 16:39

No comments:

Post a Comment