Monday 31 August 2015

Mantan Kadinkes Terima Uang Kerohiman dari Rumah Sakit

Asep Hidayat Lukman
Kasus izin pendirian puluhan rumah sakit di Karawang mulai menemui titik terang, setelah mantan Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Asep Hidayat Lukman mengaku menerima uang kerohiman dari beberapa pemilik rumah sakit.

Asep mengakui, pengurusan izin rumah sakit yang dilimpahkan kepadanya tidak dipungut retribusi. Hanya saja, ada beberapa rumah sakit yang memberikan uang kerohiman.

“Semuanya non retribusi alias tidak dipungut biaya. Yang ada hanya uang kerohiman. Besar kecilnya tergantung pihak rumah sakit. Yang jelas dibawah satu juta. Kalau lebih nanti disebutnya gratifikasi. Uang tersebut untuk operasional pengurusan berkas,” kata Asep yang kini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Senin (31/8).

Dia menjelaskan, Dinas Kesehatan mengeluarkan izin pendirian rumah sakit merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2011 tentang pelimpahan wewenang. “Jadi saya menandatangani izin tersebut bukan tanpa landasan hukum. Karena pada saat itu mungkin bupati sibuk atau ada urusan lain yang lebih penting, maka kemudian dilimpahkan kepada saya, selaku kepala dinas kesehatan,” terangnya.

Kepengurusan izin rumah sakit tersebut, kata Asep, dilakukan sebelum tahun 2012 ketika perizinan rumah sakit dilimpahkan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) setempat. “Itu pun dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2013 belum dijelaskan secara rinci perizinan rumah sakit yang dilimpahkan. Sedangkan Dinas Kesehatan sendiri masih mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan fasilitasi rumah sakit kelas C dan D,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, terbit Perbup  Nomor 40 Tahun 2014, perizinan rumah sakit kelas C dan D serta izin operasionalnya dilimpahkan sepenuhnya ke BPMPT. “Baru saat itu tenaga teknis medis untuk kepengurusan rumah sakit dibentuk. Jadi sekarang pelayanan perizinan sudah satu pintu di BPMPT. Artinya dinkes tidak lagi mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Namun demikian, Asep meyakini hingga saat ini BPMPT belum siap melayani perizinan rumah sakit. “Dulu itu dikeluarkan dinkes karena BPMPT sendiri belum siap. Tetapi saat inipun dari sisi teknis medisnya juga masih belum siap,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan sedikitnya 19 rumah sakit yang beroperasi di Karawang dinyatakan bodong atau ilegal. Hal ini karena rumah sakit tersebut tidak mengantongi izin dari pejabat yang seharusnya menandatangani perizinan tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 17 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu mengamanatkan agar pejabat yang menandatangai perizinan tersebut adalah Kepala BPMPT. Ke 19 rumah sakit tersebut mengaku hanya mengantongi izin yang ditandatangani kepala dinas kesehatan, yang waktu itu dijabat oleh Asep Hidayat Lukman.(*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 22:24

No comments:

Post a Comment