Wednesday 26 August 2015

Usut Salah Prosedur Izin 16 RS

Ilustrasi
Aparat penegak hukum didesak mengusut temuan izin pendirian rumah sakit dan klinik bermasalah yang dikeluarkan dinas kesehatan. Desakan itu menyusul adanya penilaian bahwa pejabat yang mengizinkan tersebut ceroboh dan menyalahi kewenangan.

“Harus diusut kemungkinan adanya pungutan terkait perizinan itu. Jika ada pungutan,  apakah uangnya masuk ke kas negara atau tidak karena ini berkaitan dengan pelayanan publik,” tandas praktisi hukum Asep Agustian, Selasa (25/8).

Menurut Asep, Pemkab Karawang harus bisa menjelaskan motif di balik keluarnya izin rumah sakit oleh Dinas Kesehatan. Pasalnya sejak tahun 2012 BPMT sudah berdiri, namun pengurusan izin rumah sakit masih ditangani dinas kesehatan. “Mengapa Pemkab Karawang terkesan melakukan pembiaran ini yang harus diusut. Kalau perlu Pemkab Karawang menggandeng pihak penegak hukum untuk menangani masalah ini,” tegasnya.

Asep juga memastikan jika memang ada pungutan terhadap pengelola rumah sakit maka harus diusut secara hukum. Alasannya karena pungutan tersebut bisa dikategorikan korupsi. “Makanya saya minta agar Pemkab menggandeng penegak hukum biar jelas penanganannnya. Namun jika pemkab tidak melibatkan penegak hukum ya pihak kejaksaan harus mengambil inisiatif untuk menangani kasus ini,” katanya.

Menurut dia, dasar izin pendirian dan operasional rumah sakit hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karawang itu mesti dijelaskan ke publik. Sehingga tidak terjadi dugaan miring terhadap pemerintah daerah. "Seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Karawang harus segera menyelesaikan permasalahan ini," katanya, di Karawang. Asep juga mengingatkan agar para pejabat Pemkab Karawang hati-hati dalam menjalani proses perizinan. Sebab masalah perizinan itu sudah"memakan" korban Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan isterinya.  "Masalah perizinan itu harus benar-benar diperhatikan. Sebab rawan kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata dia. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 01:56

No comments:

Post a Comment