Dadang Sanjaya alias Egleng (34) ditangkap Tim Buser Satnarkoba Polres Karawang di rumah kontrakannya di Dusun Ciketeng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Sabtu (1/8) lalu. Dia diduga memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisap sabu atau yang disebut bong.
Kasat Narkoba AKP Senen Ali mengatakan, pelaku ditangkap saat anggotanya melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui terlibat dalam kasus narkoba. Kemudian pada malam itu juga pelaku yang merupakan warga Dusun Kalen Asem, RT 01/05 Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran langsung ditangkap bersama sabu yang disimpan di dalam tas warna merah serta bong.
"Pelaku dapat kami tangkap setelah kami mendafatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering menggunakan narkoba. Dalam waktu yang cepat kami langsung menangkap pelaku yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya itu,” kata kasat Ali, Senin (3/8).
Dikatakan Kasat, setelah berhasil menangkap pelaku, kemudian anggotanya langsung menggeledah rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan sebuah tas berwarna merah milik pelaku. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sebuah cangkang korek api beserta sebuah plastic bening kecil berisi sabu siap edar bersama satu buah alat hisap milik pelaku.
Berdasarkan keterangan Dadang saat diperiksa di Mapolres Karawang, sabu tersebut diperoleh teman seprofesinya yang berinisial WAU dengan membelinya sebesar Rp 700 ribu per paketnya. Namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamat kawannya tersebut. WAU kini masih diburu petugas. Polisi menjerat Dadang dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukumannnya minimal selama 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta. (*)
No comments:
Post a Comment