Tuesday 11 August 2015

Dadan Akui Melanggara Perbup

Dadan Sugardan
*Siswa Titipan untuk Selamatkan Siswa

Setelah lama menghilang dari kejaran awak media karena telah mengeluarkan kebijakan kontroversial mengakomodir siswa titipan saat PPDB Online, Kadisdikpora Dadan Sugardan akhirnya mengakui dirinya sudah melanggar peraturan bupati (perbup) tentang PPDB Online. Namun dia berkilah hal itu dilakukannya untuk menyelamatkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Dadan mengatakan itu, Senin (10/8) saat ditemui usai serah terima jabatan mutasi kepala SMP sekabupaten Karawang di SMPN 3 Karawang Barat. Dadan tidak menampik jika permasalahan mengakomodir siswa titipan ini sedang bergejolak di Karawang. "Tapi kebijakan itu demi menyelamatkan siswa-siswa yang belum tertampung di sekolah negeri. Lagian kebijakan itu tidak saya sembunyikan, semua pihak juga tahu termasuk Komisi D DPRD Karawang," ujar Dadan dengan nada sedikit terbata-bata.

Bahkan sebelum diwawancara, Dadan seolah ingin menghindari pertanyaan kami yang akan bertanya perihal kasus PPDB Online tersebut. Begitupun saat disinggung mengenai adanya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah melaporkan kecurangan PPDB Online ke empat intansi beberapa waktu lalu. Kata Dadan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan segala hal yang menurut pandangannya dinilai kurang memuaskan baik dari segi hukum maupun dari segi sosial. “Silakan saja dia (Panji) melaporkan persoalan itu, yang terpenting kebijakan itu bukan sesuatu yang saya tutup-tutupi, tetapi disaksikan pula oleh legislatif dan publik,” tutur Dadan.

Dadan menilai, pada dasarnya pelaksanaan PPDB online berjalan dengan baik, namun  satu minggu kemudian pasca pelaksanaannya masih banyak yang belum tertampung di sekolah negeri, sehingga pihaknya diundang oleh Komisi D DPRD Karawang untuk mencarikan solusi persoalan tersebut. “Jadi pada dasarnya kami ingin menyelamatkan siswa yang tertampung itu agar segera bisa bersekolah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Karena dianggap telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 420/kep/476-HUK/2015 tentang pelaksanaan PPDB online 2015, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Karawang, Dadan Sugardan, dilaporkan pada empat instansi pemerintah oleh aktivis pendidikan Karawang yang juga Sekjen LSM Kompak Reformasi Karawang, Pancajihadi al-Panji.  Dia menilai Dadan Sugardan dengan sengaja menambah quota siswa ilegal tanpa merevisi atau dispensasi aturan yang telah ditandatangani oleh Plt. Bupati Karawang, Cellica Nurrahadiana.

“Kadisdikpora Karawang telah menerima titipan siswa ilegal di luar jalur akademis, prestasi, rayonisasi dan luar kabupaten,” kata Panji.

Panji mengungkapkan, laporan itu telah ia serahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor 0323/LSMKR/LP-Huk/VIII/2015, Kementerian Dalam Negeri bernomor 0324/LSMKR/LP-Huk/VIII/2015, Komisi Ombudsman bernomor 0325/LSMKR/LP-Huk/VIII/2015, serta ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Karawang.(*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:00

No comments:

Post a Comment