Thursday 13 August 2015

BPLH Tak Bisa Tindak Pelaku Pencemaran Sungai

Meski identitasnya sudah ketahui namun Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang tidak bisa menindak pelaku pencemaraan Sungai Cikalapa. Sebab, pihak yang diduga sebagai pelakunya itu tidak tertangkap tangan.

Hal itu diakui Kepala BPLH Karawang Setyadharma, disela aktivitasnya, Rabu (12/08). “Pak ini pelakunya sudah ada, tapi pas wasdal (pengawasan dan pengendalian) kesana eweuh (tidak ada, red) pelakunya. Mereka lapor jam 1 siang. Katannya ditangkap jam 3 subuh. Padahal ketangkapnya malam tapi lapor ke saya siang,” kata Setyadharma.

Sebelumnya, pihak KIIC mengklaim telah mengetahui pencemar sungai Cikalapa, yang dibuntutinya ditanggal 4 Agustus dan 7 Agustus 2015 kemarin. Menurut keterangan KIIC,  ditemukan  limbah di sekitar jalan tol KM 47 Jakarta-Cikampek. “Kami sudah mengantongi data pelaku pembuang  limbah, mulai dari identitas kendaraan dan dari pabrik mana dia mengambil limbah. Hanya saja kami tidak bisa menyebutkannya kepada publik karena kami tidak melihat secara langsung oknum tersebut sedang membuang limbah,” ungkap Assistant GM External Relation & Security Department KIIC, Bambang Sugeng, Selasa (11/8) lalu.

Setyadharma menyesalkan KIIC tidak menangkap dan menyerahkan pelakuknya kepada pihak yang berwenang. Padahal, kata dia, saat tersangka mampu ditangkap tangan oleh pihak KIIC saat itu, pihaknya akan langsung  melakukan tindakan. "Kalau tersangkanya ada saat itu, kita pasti langsung tindak. Soalnya kita juga tidak bisa melakukan apa-apa saat buktinya tidak ada,” katanya.

Dia menambahkan,  pihaknya telah  menghubungi pihak kepolisian untuk penyelidikan kasus pencemar di solokan Tol Karawang Barat  yang bermuara di Sungai Cikalapa tersebut. “Soalnya yang bisa menyelidiki lebih jauh adalah kepolisian. Karena yang bisa melakukan penangkapan melalui penyelidikan, adalah penyidik kan,” katanya.

Sementara itu, pihaknya telah meminta KIIC untuk tetap mengawasi daerah-daerah tersebut setelah kejadian ini. “Semuanya pihak bisa melakukan tangkap tangan, jadi saya sudah minta KIIC untuk tangkap tangan kalau ketemu lagi,” ucapnya.

Melihat kasus pencemaran yang begitu sangat tinggi di Karawang, Setyadharma  berencana  membentuk satuan tugas (Satgas) lingkungan penindak pencemaran. Dimana, satgas tersebut akan tergabung dari kepolisian, kodim, BPOM, Satpol PP, BPBD dan Cipta Karya. “Satgas ini akan dibentuk, nanti kita akan minta Surat Keputusan (SK) Bupati. Mudah-mudahan secepatnya terbentuk,” katanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:04

No comments:

Post a Comment