Thursday 6 August 2015

Stok Tinta dan Blanko e-KTP Kosong

*Pemerintah Pusat Baru Selesai Melakukan Tender

Mengejutkan. Ternyata sebanyak 55 ribu warga Karawang belum memiliki e-KTP. Itu terjadi karena hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) belum menerima pasokan blanko dan tinta. Untuk menyiasati agar warga tetap memiliki identitas dinas itu terpaksa mengeluarkan KTP sementara sampai KTP elektroniknya didistribusikan.

Informasi yang dihimpun sejak April lalu sebetulnya stok blanko elektronik itu sebetulnya sudah habis. Demikianpun tintanya juga habis pada bulan yang sama. Disisi lain warga sudah lebih dulu memberikan data perekapan. Otomatis karena bahan dasarnya tidak ada maka proses pun tidak bisa dlanjutkan.

Kadisduk Catpil Yudi Yudiawan, Rabu (5/8), disinggung perihal tidak adanya blanko dan tinta yang menjadi material pembuatan e-KTP tidak menyangkal kalau material-material yang dibutuhkan itu stoknya memang habis. Hingga kini, material itu belum juga ada karena pemerintah pusat dan pemerintah provinsi belum menggelar pengadaan. Alhasil, masyarakat Karawang yang hendak membuat E-KTP pun harus puas dengan hanya memegang KTP sementara. "Dari bulan April sudah habis karena itu tidak bisa mencetak e-KTP. Jadi untuk blanko elektronik, dan tinta belum bisa terpenuhi karena pengadaan itu di pusat tidak bisa di daerah," beber dia.

Bahkan, saat ini tercatat sekitar 55 ribu warga pembuat KTP harus menunggu. Sementara warga perlu identitas diri untuk menunjukan status kewarganegaraannya. Alhasil solusipun ditempuh. Disduk Catpil mengeluarkan surat keterangan sementara untuk pengganti E-KTP ini. "Sampai saat ini sudah 55 ribu kita keluarkan surat keterangan sementara, dam sirat-surat ini sebagai pengganti e-KTP," tukasnya.

Meski hanya berupa surat keterangan sementara, namun ditegaskan Yudi, surat keterangan tersebut bisa digunakan sebagai administrasi kependudukan mengurus keperluan apapun pengganti KTP. Karena, dalam surat keterangan sementara itu kita cantumkan NIK dan foto. "Mereka yang dapat surat keterangan itu databasenya sudah di kita," bebernya.

Surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk, transaksi keuangan, pencari kerja, lalu juga Disduk Catpil sudah antisipasi memberikan antiiapsi memberikan surat bank swasta, industri, kantor imigrasi, Kementrian Agama Karawang. "Jadi ini juga himbauan kepada masyarakat untuk jangan ragu memakai surat keterangan pengannti E-KTP yang ada NIK dan foto," ulasnya.

Disduk Catpil Karawang sudah mengambil langkah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan blanko E-KTP. Namun, pemerintah pusat ternyata baru selesai menggelar tender. Sedangkan, untuk tinta yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat sudah siap menggelar lelang, namun sayang mereka belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk jenis tinta. "Masyarakat harus bersabar karena pengadaan bukan di kita," tandasnya. (vid)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:47

No comments:

Post a Comment