Wednesday 12 August 2015

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Karangpawitan

Tim buser Satnarkoba Polres Karawang, Senin (3/8) meringkus Age alias Betet (31) karena mengedarkan sekaligus memakai narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jatirasa Tengah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Dari tangan Betet, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sebanyak enam paket beserta satu alat hisap (bong) dan hape Nokia berikut uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Betet berikut barang buktinya langsung diamankan  ke markas Polres Karawang untuk diperiksa sesuai dengan prosedur hukum. Kasat Narkoba AKP Senen Ali, ketika ditemui wartawan di kantornya, baru-baru ini, mengatakan, penangkapan pelaku Age alias Betet, berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan pelaku tersebut diketahui sering melakukan transaksi narkoba di kontrakan tempat tinggalnya.

Untuk mengetahuinya,  polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tersebut bisa diciduk bersama barang buktinya. Sabu tersebut, kata Ali diperoleh  dari seorang kenalannya yang diketahui bernama Idam dengan cara memesan terlebih dahulu. Tetapi, saat transaksi, keduanya tidak saling ketemu tapi dilakukan dengan cara menempatkan barang pesanannya di satu tempat tertentu. Sedangkan pembayarannya dilakukan melalui transfer. “Pelaku dapat sabu-sabu itu dari temannya dengan cara memesan, kemudian oleh pelaku dijual kembali dengan cara dipaket menjadi ukuran kecil. Untuk sementara kami masih menyelidiki alamat temannya, karena setiap transaksi kerap kali menaruh barangnya di bawah pohon ataupun tiang listrik,” ungkapnya.

Sementara itu kepada wartawan Age mengaku, jualan sabu-sabu sudah dijalankannya selama satu bulan, dan biasanya pelaku selalu mengedarkan narkoba tersebut kepada orang yang dikenalnya saja. Biasnaya kata pelaku, untuk sabu yang dedarkannya itu berkisaran dengan paketan Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per jie (satu gram). “Paling saya jual sabu hanya ke orang tertentu saja dan itupun sama orang yang sudah saya kenal, untuk untungnya sendiri setiap menjual satu jie dapat untung sebesar Rp 200 ribu, dan biasanya sebanyak 5 jie dalam 10 hari langsung habis,” ujarnya.

Ia sendiri nekad menjadi pengedar narkoba lantaran kebisaan buruknya yang sebelumnya sudah kecanduan untuk memakai sabu-sabu. Sehingga saat ada rekan sesama pemakai menawarkan untuk berbisnis barang haram itu, ia pun langsung mengiyakannya. “Tadinya karena tidak mempunyai kerjaaan tetap jadi saya mau ikut edarkan barang ini (sabu) disamping itu saya juga pemakai jadi lumayan tak usah beli, tapi memang apes ternyata usaha yang saya geluti ini tercium polisi ya sekarang ditangkap,” sesalnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika . "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta," tegas Ali. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 01:30

No comments:

Post a Comment