Wednesday 5 August 2015

Kejanggalan Kasus Korupsi Gedung Paripurna DPRD Menyeruak

Sedikit demi sedikit kejanggalan penuntasan kasus dugaan korupsi rehab gedung paripurna DPRD menyeruak. Pejabat pengelola kegiatan di Sekretariat Dewan pun mulai tersentuh. Terlebih setelah ada dugaan pagu anggaran pembuatan Detailed Engineering Design (DED) sebesar Rp 245 juta diduga di mark up.

Pengamat Kebijakan Publik Rio Setiawan, Selasa (4/8) siang, disinggung perkembangan kasus dugaan korupsi rehab gedung paripurna DPRD yang saat ini sudah ditangani mengatakan itu. Bahkan dia menilai penyelidikan terhadap kasus itupun jalan ditempat. "Kejaksaan Negeri Karawang tebang pilih dalam penuntasan kasus dugaan korupsi rehab gedung paripurna DPRD," ujar Rio.

Ia membeberkan, penanganan kasus tebang pilih tak terlepas indikasi adanya sejumlah pejabat yang akan terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Indikasi ini diperkuat dengan mandeg nya proses penuntasan kasus ini, meski di awal-awal Kejaksaan sudah heboh menetapkan tersangka. Padahal kata Rio, dalam alur pembuatan DED rehab gedung paripurna DPRD ini merupakan hasil program di Sekretariat DPRD. Yang tentunya, ada sejumlah pejabat pengelola kegiatan disana, yang harusnya menjadi fokus dari penyidikan Kejaksaan. "Faktanya tidak ada tersangka baru, padahal sudah jelas seluruh pejabat pengelola kegiatan DED kemungkinan besar statusnya saksi, dan bisa menjadi tersangka," seru Rio.

Kejanggalan penuntasan kasus ini semakin menguat, pasca Pejabat Dinas Cipta Karya Karawang  Tri Hermawan Tyo Putro yang ditahan. Tri sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) dari penyusunan Detail Engineering Design (DED). Rio mempertanyakan peran Tri, jika memang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana, maka seharusnya pemberi aliran dana tersebut juga harus dijerat. Namun nyatanya, tidak sama sekali.

Bahkan, jika Tri ditahan sebagai kapasitas P2HP harusnya pejabat lain sebagai P2HP juga harus di tetapkan sebagai tersangka. Maka itu, Rio menilai banyak kejanggalan di balik penuntasan kasus ini. "Tri ditahan dalam kapasitas apa? Menerima aliran dana atau tim pemeriksa. Kalau pemeriksa kenapa cuma Tri saja, kenapa tidak semuanya diperiksa. Jika menerima aliran dana kenapa pemberi dana tidak dijerat," sesalnya.
Tak hanya itu, Rio juga melihat kejanggalan sejak dalam perencanaan. Karena, pagu anggaran nilainya sangat fantastis mencapai Rp 245 juta. Padahal, untuk membuat DED rehab gedung itu diprediksi hanya di kisaran maksimal Rp 100 juta. Namun nyatanya, membengkak hingga Rp 245 juta tentu tericum aroma markup. "Proses perencanaan ini sudah janggal. Berbeda jika DED dibuat untuk bangunan baru. Biasanya pagu untuk rehab itu maksimal Rp 90 sampai 100 juta," tukas dia.

Seperti yang diketahui, hingga kini kasus tersebut nampaknya masih jalan ditempat. Tidak ada progres yang signifikan dalam penuntasan kasus ini. "Saat ini perkembangan kasus nya masih berjalan,"ujar Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang  Zico Extrada. Namun sayang, dirinya tidak bisa menyebutkan secara gamblang terkait dengan perkembangan kasus yang ditanganinya ini. Hal ini tentu sangat miris, karena penuntasan kasus ini seperti jalan ditempat karena penetapan tersangka dalam kasus ini Tri Hermawan Tyo Putro sejak 14 April silam. "Saya tidak bisa saya sebutkan perkembangannya itu masuk materi penyiidikan,"tutur dia.

Ia berjanji, secepatnya akan menuntaskan proses penyidikan ini. Agar, kasus ini dapat dilimpahkan ke meja hijau. "Kita sesuai dengan SOP, secepatnya proses ke tahap selanjutnya, meski ada rintangan dan hambatan," kata dia tanpa memberikan kepastian. Terkait bukti dalam kasus ini, Zico menjelaskan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini sudah mengantongi dua alat bukti. Meski begitu, itu semua akan dapat dibuktikan dalam pengadilan. "Jelas kita tetapkan minimal 2 alat bukti itu, tidak mungkin kita tetapkan tersangka jika tidak ada alat bukti. Pembuktian alat bukti itu nanti kita buktikan di persidangan," tukasnya.

Apakah ada kemungkinan tersangka baru, Zico enggan berasumsi terkait hal tersebut. Meski dalam penetapan Tri sebagai tersangka menuai banyak pertanyaan besar, seakan hanya menjadi tumbal dalam kasus ini. "Itu semua masih dalam proses, berarti itu masuk dalam materi penyidikan, kita tidak bisa berikan. Tapi intinya itu masih berjalan,"timpal dia. (vid)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:26

No comments:

Post a Comment