Thursday 13 August 2015

September Karawang tak Menerbitkan Kartu Identitas Penduduk Musiman

Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengeluarkan kebijakan tidak akan penerbitkan surat tinggal sementara atau Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman) pada 1 September mendatang. Sikap tegas ini akan diimplementasikan di lapangan dengan mengembalikan warga pendatang yang tidak memiliki KTP ke daerah asalnya masing-masing. 

Kepala Disduk Catpil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, Rabu (12/10). Dia ditanya perihal surat tinggal sementara yang saat ini banyak dimohonkan oleh warga pendatang. Fungsi izin tinggal sementara itu selain sebagai administrasi kependudukan juga untuk keperluan melamar pekerjaan. "Nanti kita tidak akan lagi mengeluarkan surat tinggal sementara," ujar Yudi.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang, maka rencananya pada 1 September mendatang, Disduk Catpil Karawang tidak lagi menerbitkan surat tinggal sementara. Yang biasanya, digunakan oleh para warga pendatang untuk tinggal sementara di Karawang. "Nanti akan kita buat surat edaran, 1 September 2015 tidak ada penerbitan surat tinggal sementara," tukas dia, mengulang kembali pernyataannya.

Dikatakan Yudi, saat ini tercatat, ada sekitar 10 ribu lebih warga yang menggunakan surat tinggal sementara menetap di Karawang. Dan itu merupakan warga dari luar Karawang, yang bekerja di Karawang. "Sekitar 10 ribu lebih yang menggunakan surat tinggal sementara, banyaknya yang bekerja di perusahaan," ulasnya.
Karena dengan adanya surat keterangan tinggal sementara ini, menyebabkan tingginya jumlah pendatang dari luar Karawang tinggal di Karawang. Sehingga menyebabkan, padatnya Karawang. "Surat tinggal sementara ini yang menyebabkan melonjaknya angka penduduk," beber dia.

Yudi menegaskan saat ini tercatat jumlah penduduk Karawang 1,9 juta orang. Pasca lebaran 2015 ini Yudi memprediksi akan terjadi arus urbanisasi sebesar 2 persen dari jumlah penduduk Karawang. Itu artinya, siap-siap warga Karawang akan kedatangan sembilan ribu penduduk luar Karawang. "Sekitar 2 persen angkanya diperkirakan warga urban ke Karawang," tukasnya.

Jika nanti setelah kebijakan ini diberlakukan warga yang memiliki surat keterangan tinggal sementara ini sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, jika ingin menetap di Karawang harus memiliki surat pindah dari daerah asalnya dan membuat KTP Karawang. "Kalau mau tinggal di Karawang harus memiliki KTP Karawang," ulasnya.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tidak mengantongi KTP Karawang, masih nekat menetap di Karawang, Yudi menegaskan jika nantinya ada operasi Yustisi ada warga yang masih nekat menetap di Karawang tanpa KTP Karawang, pihaknya akan memulangkan warga tersebut ke daerah asalnya. "Kita kembalikan ke asalnya," tandasnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:08

No comments:

Post a Comment